Senin, 24 Oktober 2011

TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA) UNSUR PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT

Pendahuluan

Salah satu alasan lahirnya Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adanya reaksi dari sebahagian kaum muda di desa/kelurahan disebahagian wilayah Republik Indonesia yang kurang puas  karena kurang berpungsinya system Penaggulangan Bencana Informal. Penanggulangan Bencana Informal adalah unsure Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat. Agar potensi Penanggulangan Bencana berfungsi secara oftimal  diperlukan proses pembelajaran agar lebih handal.Untuk itu diperlukan upaya-upaya pelatihan dan pendidikan yang terorganisir, terukur dan sistematis. Tanpa pendidikan dan pelatihan maka dipastikan tidak terciptanya masyarakat yang handal dalam Penanggulangan Bencana sebagai bentuk kesiap siagaan untuk menghadapi bencana yang akan datang.

Pelatihan hanyalah sebuah proses panjang yang hasilnya tidak dapat langsung terlihat dan terbukti menjadi handal. Karena pelatihan proses, maka akselerasi proses dapat dipengaruhi berbagai aspek. Aspek-aspek itulah yang menentukan keberhasilan suatu proses menuju tujuan yang diharapkan.

Proses terbentuknya TAGANA sebagai potensi Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat yang terlatih, maka salah satu pedoman pelatihan untuk mencapai tujuan  akhir dari sebuah pelatihan yaitu TAGANA terlatih.

Mengingat suatu pedoman pelatihan hanyalah media statis dan pasif, maka pengembangan individu-individu TAGANA diharapkan dapat ditambah  dari pengalaman-pengalaman  pada kegiatan kegiatan Penanggulangan Bencana praktis.

Perubahan paradigma Penanggulangan Bencana terkini dari Fatalistik Responsif ke Preventif Proaktif kemampuan Pemerintah terbatas, maka perlu didukung masyarakat. Agar peran masyarakat dalam Penanggulangan Bencana dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu diberikan pemahaman dan dilatih dalam menghadapi bencana baik Pra Bencana, Saat/Era Bencana dan Sesudah Bencana .

Departemen Sosial RI adalah Pembina Fungsional Karang Taruna yang mana anggota-anggotanya sudah sangat sering terlibat dalam Penanggulangan Bencana tetapi tidak menonjol dan terorganisir, karena keberadaan Karang Taruna sangat banyak tersebar dipelosok Desa/kelurahan diseluruh Indonesia dan bersifat social.. Selanjutnya Negara kita pada saat ini sangat rawan bencana dan sering tertimpa bencana serta adanya kebutuhan yang mendesak tentang personil Penanggulangan Bencana Terlatih berbasis masyarakat.

Maka pada tanggal 25 Maret 2004 yang disebut Deklarasi Lembang yang di canangkan oleh Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial  Depatemen Sosial RI tanggal tersebut sekaligus dijadikan Hari Lahirnya Taruna Siaga Bencana di Indonesia (Youth Disaster Preparedness Unit}.
Setelah terbentuknya TAGANA, serta dirasakan manfaatnya dengan bukti peran aktif anggota TAGANA disetiap Penanggulangan Bencana dan dianggap terorganisir maka di keluarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 82/HUK/2006. Tentang Taruna Siaga Bencana dan SK. Direktur Jendral Bantuan Jaminan Sosial Nomor: 147/BJS.BS.08.04/IX/2008. Tentang Struktur Organisasi TAGANA dalam hal tertib Organisasi, Administrasi dan Oprasional pelaksanaan kegiatan di Propinsi dan Kabupaten /Kota.

TAGANA,WHO ARE THEY ?

Hakekat dari tujuan Penanggulangan Bencana adalah untuk mengurangi resiko dan menekan dampak bencana terhadap masyarakat. Oleh karena itu segala aspek maupun proses yang terkait dengan upaya-upaya Penaggulangan Bencana bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka segala upaya penanggulangan bencana harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

Agar masyarakat memahami tentang peran dan fungsinya dalam penanggulangan bencana, maka diperlukan upaya-upaya pemberdayaan seperti penguatan, pemantapan dan pelatihan sesuai dengan budaya, karifan local serta kemampuan dan potensi masyarakat itu sendiri, sehingga masyarakat lebih mandiri, lebih kuat, lebih sigab, lebih terlatih dan lebih siap dalam menghadapi benmcana mendatang tanpa tergantung pada pihak lain kecuali kondisi khusus. Untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana diperlukan basis yang kuat dari” Kalangan” masyarakat itu sendiri agar penanggulangan bencana tidak hanya menjadi kebutuhan sampingan namun melembaga sebagi bagian dari kehidupanya.

PELUANG  / TANTANGAN.

1.      Perubahan paradigma Penanggulangan Bencana di Indonesia mempunyai orientasi sebagai berikut:
a.        Dari Reaktif menjadi Proaktif.
b.        Dari pemulihan menjadi Preventif
c.        Dari Penangganan Darurat menjadi Pengurangan Resiko Bencana.
d.       Dari sentralistik menjadi Otonomi Daerah.
e.        Dari Dominan Peran Pemerintah Menjadi Partisipasi masyarakat.
2.      Kemampuan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Terbatas, maka perlu didukung masyarakat.
3.      Agar peran masyarakat dapat dipetanggungjawabkan maka perlu diberikan pemahaman  dan dilatih terutama menghadapi bencana yang akan dating.
4.      Salah satu potensi masyarakat dalam penanggulangan bencana adalah Karang Taruna:
a.        Sudah sering terlibat dalam Penanggulangan Bencana diwilayah masing-masing.
b.        Anggotanya sangat banyak dan tersebar dipelosok tanah air.
c.        Eksistensinya sudah terorganisasi sangat lama.
5.      Perlu pemberdayaan potensi Karang Taruna dalam Penanggulangan BENCANA sebagai personil Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat terlatih.

PERAN TAGANA:

  1. Tugas Umum
1.1.          Motivator
1.2.          Mediator dan Komunikator
1.3.          Mobilisator dan alokator.

  1. Tugas Pokok
           Mengerakan Potensi Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat diwilayah  masing-masing.

  1. Yang boleh menjadi Anggota TAGANA:
1.               Anggota TAGANA Adalah anggota Karang Taruna yang terlatih dibidang Penanggulangan Bencana
2.               Anggota TAGANA dapat berlatar belakang dari berbagai unsure dan memiliki Spesifikasi atau keahlian lain  sepert:
2.1.    Anggota PMI
2.2.    Anggota Pramuka
2.3.    Anggota Orsos, OKP dan LSM.
2.4.    Anggora SAR.


TARUNA SIAGA BENCANA KABUPATEN DELI SERDANG

Kabupaten Deli Serdang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dalam hirarki berikutnya adalah salah satu daerah dari 33 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Utara. Tatanan pemerintahan Daerah Kabupatewn Deli serdang diselaraskan dengan Undang-Undang No. 22 tahun1999 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara Giografis Kabupaten Deli Serdang Terletak Pada posisi 02o 57’ s/d 3 16` L U dan 98 33` s/d 99 27` BT, Kabupaten Deli Serdang terletak di wilayah pantai Timur Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas administrasi sebagai berikut:
Ø  Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka
Ø  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo
Ø  Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Badagai
Ø  Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Diawal pemerintahannya Kota Medan menjadi pusat pemerintahan, karena memang dalam sejarahnya sebagian besar wilayah kota Medan adalah “Tanah Deli” yang merupakan daerah Kabupaten Deli Serdang. Sekitar tahun 1980-an, pemerintahan daerah ini pindah ke Lubuk Pakam, sebuah kota kecil yang terletak di pinggir jalan lintas Sumatera lebih kurang 30 kilometer dari kota Medan yang telah ditetapkan menjadi ibu kota Kabupaten Deli Serdang
Secara administratif Wilayah Kabupaten Deli Sedang terbagi 22 Kecamatan, 389 desa, jarak antara masing-masing ibu kota Kecamatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Kota Lubuk Pakam bervariasi antara 4 s/d 65 kilometer. Ibu kota yang paling jauh ke ibu kota Kabupaten adalah Sibolangit dan Gunung Meriah yakni diatas 60 kilometer
Nama ibukota Kecamatan Dan Jarak Ibukota Kecamatan ke Lubuk Pakam,
Luas wilayah dan rasio terhadap luas total.
Kecamatan
Nama Ibukota
Jarak Ibukota Kac. Ke Lubuk Pakam
Banyak Desa
Luas Wilayah
Rasio terhadap luas total
01  Gunung Meriah
G. Meriah
65  km
12
76,65
3,07
02  STM Hulu
Tiga Juhar
51  km
20
223,38
8,94
03  Sibolangit
Bandar Baru
61  km
30
179,96
7,20
04  Kutalimbaru
Kutalimbaru
60  km
14
174,92
7,00
05  Pancur Batu
Pancur Batu
44  km
26
122,53
4,91
06  Namo Rambe
Namo Rambe
46  km
36
62,30
2,49
07  Biru-Biru
Biru-Biru
53  km
17
89,69
3,59
08  STM Hilir
Talun Kenas
37  km
15
190,50
7,63
09  Bangun Purba
Bangun Purba
25  km
33
129,95
5,20
10  Galang
Galang
18  km
28
150,29
6,02
11  Tjg Morawa
Tjg Morawa
12  km
25
131,76
5,27
12  Patumbak
Patumbak
30  km
8
46,79
1,87
13  Deli Tua
Deli Tua
38  km
3
9,36
0,37
14  Sunggal
Sunggal
40  km
17
92,52
3,70
15  Hamparan Perak
H.   Perak
52  km
20
230,15
9,21
16  Labuhan Deli
Labuhan Deli
50  km
5
127,23
5,09
17  Percut Sei Tuan
Tembung
41  km
18
190,79
7,64
18  Batang Kuis
Batang Kuis
11  km
11
40,34
1,62
19  Pantai Labu
Pantai Labu
10  km
19
81,85
3,28
20  Beringin
Beringin
  6  km
11
52,69
2,11
21  Lubuk Pakam
Lubuk Pakam
-
6
31,19
1,25
22  Pagar Marbau
Pagar Marbau
  4  km
16
62,89
2,52

Total Desa dan Luas



389

2 497,72

100,00
Sumber Badan Pusat Statistik Kab. Deli Serdang tahun 2007

Daerah ini sejak dibentuk sebagai Kabupaten sampai dengan tahun tujuh puluhan mengalami beberapa kali perubahan luas wilayah, hingga tahun 2004 kabupaten ini kembali mengalami perubahan baik seara Giografis maupun Administrasi Pemerintahan, setelah adanya pemekaran daerah dengan terbentuknya Kabupaten baru yakni Kabupaten Serdang Badagai sesuai UU No.36 tahun 2003. Dengan terjadinya pemekaran daerah, maka luas wilayah Kabupaten Deli Serdang  menjadi 2.497,72 KM2 terdiri dari 22 Kecamatan dan 403 Desa/Kelurahan, yang terhampar mencapai 3,34 persen dari luas Sumatera Utara dan jumlah penduduk + 1.686.366 jiwa (Tahun 2006).
Kabupaten Deli Sedang dengan luas wilayahnya + 249.802 Ha, dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 seluas + 80.083,68 Ha (32,06 %) merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

Dari luas kawasan hutan tersebut sebahagian berfungsi lindung sebagai penyangga system kehidupan untuk wilayah Deli Serdang dan Kota Medan. Namun kenyataanya hutan yang diarahkan sebagai fungsi lindung dan penyangga didaerah ini telah mengalami degradasi. Hasil kajian terhadap citra landsat yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan HutanWilayah l Medan tahun 2003, terindikasi bahwa kawasan hutan dan lahan yang perlu direhabilitasi di Kabupaten Deli Serdang adalah prioritas l pada DAS Ular Seluas 37.982,60 Ha, Prioritas ll pada DAS Belawan, Deli, Percut, Belumai dan DAS Padang Seluas 129.887,43 Ha dan Prioritas lll pada DAS Bah Hapal seluas 1.060,30 Ha.

Hal inilah yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor akibat curah hujan yang tinggi khususnya didaerah dataran tinggi Deli Serdang sebelah Selatan berbatasan Kabupaten Karo. Bukan hanya itu Bencana Angin Putting Beliung juga kerap terjadi di daerah ini medio 2010 tercatat sudah + kali 10 kejadian yang menelan korban Jiwa, l orang, harta Benda + Rp    100 an juta.( arsif TAGANA DS).

Data dari BMG bahwa Pulau Sumatera adalah titik temu dari lempengan bumi yang sewaktu waktu akan terjadi pergerakan yang berakibat gempa bumi. Ini terlihat pergerakan itu dengan mulai aktif kembali Gunung Berapi Sinabung dari tipe B menjadi tipe A. Yang baru-baru ini persisnya akhir Agustus meletus dan memuntahkan debu Vulkanik dan pemerintah daerah Karo menetapkan radius 6 km merupakan daerah berbahaya. Tidak tertutup kemungkinan letusan yang lebih dahsyat akan terjadi dan debu yang disemburkan menjangkau wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Pemerintah melalui Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2005 sampai sekarang tahun 2010 telah melaksanakan dan melatih Karang Taruna dan berbagai unsure dilatih dalam Penanggulangan Bencana Alam dan Bencana Sosial seperti Evakuasi, Dapur Umum Lapangan, Tim Reaksi Cepat, Satuan Tugas Sosial, Instruktur Penanggulangan Bencana dari berbagai daerah Kabupaten / Kota di Sumatera Utara  termasuk Deli Serdang dan telah memiliki 102 orang personil TAGANA dan Relawan Penangulangan Bencana yang telah dilatih oleh Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara

Dengan Adanya Relawan Terlatih Penanggulangan Bencana (TAGANA) Kabupaten Deli Serdang dan telah di SK kan pada tanggal, 3 Agustus 2009, dengan surat keputusan (terlampir) : KEPUTUSANKEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN DELI SERDANG Nomor: 460 / 326 / 2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA) KABUPATEN DELI SERDANG  PRIODE 2009 – 2012.

Setelah di SK kan TAGANA Kabupaten Deli Serdang telah memiliki secretariat : Jl. MAWAR NO. 18 KOMPLEK KANTOR BUPATI DELI SERDANG Telp: 061.7956 111 – 7956 222  Lubuk Pakam 20517 untuk mempersiapkan segala kegiatan TAGANA  Kota Medan dan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang selaku Pembina Funsional serta masih terkonsentrasi mempersiapkan Administrasi, Konsolidasi Organisasi, Rapat Pengurus setiap Bulannya, Pendampingan / Asesmen Putting Beliung, Evaluasi/Monitoring Daerah Pengurangan Resiko Bencana, Oprasi tanggab Bencana Sumatera Barat, Membangun kemitraan dengan AJB BUMI PUTRA 1912 Program Perlindungan Sosial, Program TAGANA 2009 – 2010  ditetapkan (terlampir) dan terakhir Oprasi Tanggab Bencana Meletusnya Gunung Sinabung Medio Agustus 2010.

Demikian Kegiatan TAGANA Kabupaten Deli Serdang yang baru bisa dilaksanakan tetapi tetap terus berkomunikasi baik ditingkat Pengurus dan Anggota serta kepada Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang sebagai Pembina Fungsional TAGANA. Demikian hal tersebut di sampaikan selalu mensiagakan diri untuk kurangi resiko bencana.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls